Cara menghitungnya sebagai berikut:
(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.
Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar
Jadi, penghasilan kena pajak Atta Halilintar sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta.
Total = Rp 78,828 miliar.
Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi YouTuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.
Untuk diketahui, Atta Halilintar pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.
Baca Juga: Beberapa Wejangan Pernikahan dari Gus Miftah untuk Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Atta Halilintar Disebut Setor Pajak Rp78 M Per Tahun ke Negara
(*)