Grid.ID – Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta pada Sabtu (3/4/2021) masih menyisakan kisah.
Masih lekat di ingatan, akad Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menghadirkan Presiden Joko Widodo sebagai saksi pernikahan.
Tak kalah menghebohkan, hadir pula Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang duduk menjadi saksi pernikahan bagi dua sejoli ini.
Seolah tak cukup sampai di situ, detik-detik pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah bahkan diabadikan dalam kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden!
Ya, YouTube Sekretariat Presiden mengunggah video sewaktu Presiden Joko Widodo dan ibu negara Iriana Jokowi menghadiri hajatan besar keluarga Anang Hermansyah tersebut.
Video itu berjudul "Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Jakarta, 3 April 2021" yang diunggah pada 3 April 2021.
Penelurusan TribunJakarta.com di akun Youtube Sekretariat Presiden, video pernikahan Atta dan Aurel ini memecahkan rekor penonton terbanyak di Tahun 2021.
Sejak diunggah pada Sabtu 3 April 2021 hingga Senin 5 April 2021, video pernikahan Atta dan Aurel sudah ditonton 1,5 juta.
Meskipun muncul segelintir pihak yang mempertanyakan kehadiran Presiden Joko Widodo dalam pernikahan tersebut, namun sosok Atta Halilintar ternyata memiliki sumbangsih besar bagi negara.
Seperti diketahui, suami dari Aurel Hermansyah itu telah lama dikenal sebagai YouTuber dengan subscribers sebesar 26,8 juta.
Dari hasil YouTube saja, Atta Halilintar meraup puluhan miliar rupiah dan membuatnya membayar pajak yang besar, bahkan sampai puluhan miliaran pula.
Melansir Kompas.com dalam artikel menghitung pajak Atta Halilintar dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan wajib membayar sebesar Rp 78 miliar.
Bagi YouTuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.
Atta Halilintar merupakan YouTuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.
Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.
Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.
"Jadi menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta Halilintar.
Biaya operasional Atta Halilintar sebagai YouTuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.
Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan.
Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.
Atta Halilintar memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.
Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Kemudian, Atta Halilintar statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.
Cara menghitungnya sebagai berikut:
(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.
Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar
Jadi, penghasilan kena pajak Atta Halilintar sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta.
Total = Rp 78,828 miliar.
Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi YouTuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.
Untuk diketahui, Atta Halilintar pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.
Baca Juga: Beberapa Wejangan Pernikahan dari Gus Miftah untuk Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Atta Halilintar Disebut Setor Pajak Rp78 M Per Tahun ke Negara
(*)