Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqya Rhama Zuniar
Grid.ID - Kontroversi distorsi sejarah yang menimpa drama 'Joseon Exorcist' tampaknya berdampak panjang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, drama tersebut akhirnya batal tayang setelah menerima kritik dan kecaman atas tuduhan distorsi sejarah dan budaya.
Pada salah satu episode penayangannya, drama 'Joseon Exorcist' juga kedapatan menggunakan alat peraga Tiongkok.
Akibatnya, drama yang baru tayang 2 episode tersebut pun terpaksa berhenti tayang alias bungkus.
Padahal drama tersebut kabarnya hampir menyelesaikan proses syuting keseluruhan episodenya.
Akibat dari kejadian tersebut, tim produksi jelas menanggung kerugian besar karena drama yang telah mereka garap susah payah dihentikan penayangannya.
Para aktor pemain 'Joseon Exorcist' bahkan dikabarkan tak menerima bayaran penuh karena hal tersebut.
Dikutip dari KStarLive.com, menurut laporan eksklusif pada Selasa (6/4/2021) kemarin, tim produksi SBS yang menggarap 'Joseon Exorcist' pada akhirnya hanya akan membayar setengah dari biaya aktor.
Tim produksi mengungkapkan bahwa pihaknya akan membayar setengah dari 14 episode yang diselesaikan.
"Akan sulit untuk membayar mereka sepenuhnya, kami akan membayar setengah dari 14 episode yang diselesaikan," kata seorang anggota tim produksi.
Drama 'Joseon Exorcist' awalnya direncanakan memiliki 16 episode.
Karena para aktor telah menyelesaikan 14 episode, menurut perhitungan, mereka seharusnya mendapat lebih dari 80% bayaran.
Namun, beredar laporan bahwa para aktor tidak dapat mengklaim pembayaran mereka karena drama telah dibatalkan.
Salah satu sumber agensi bahkan mengungkapkan rasa kekecewaannya atas masalah tersebut.
"Tidak disangka drama tersebut dibatalkan sehingga sulit untuk mengklaim pembayarannya," kata seorang sumber tersebut.
"Di sisi lain, jika kami tidak bisa mendapatkan uang yang kami keluarkan untuk pengeluaran, itu akan sulit juga, itu memang membuat frustasi," lanjutnya.
Sayang, hingga berita tersebut dirilis, pihak dari SBS belum mengeluarkan pernyataan resminya.
(*)