Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Pemerintah sebelumnya telah menetapkan larangan mudik lebaran untuk tahun ini.Aturan tersebut ditetapkan melalui rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy beserta menteri dan lembaga negara, pada 26 Maret lalu.Dikutip dari Kompas.com, melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 6-17 Mei mendatang, masyarakat dilarang mudik lebaran.Hal itu dilakukan guna mengurangi persebaran kasus covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: Angka Penularan dan Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Masyarakat Diimbau Tidak Pergi Kemana-mana Peraturan tersebut pun diberlakukan untuk semua kalangan masyarakat.Mulai dari masyarakat biasa, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, maupun anggota TNI dan Polri.Pemerintah bahkan telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan melakukan perjalanan mudik lebaran.Dikutip dari TribunJakarta.com, melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyiapkan berbagai sanksi bagi ASN yang nekat mudik.
Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis bahwa sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.