Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba artis Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).Agenda sidang penyanyi kondang ini akan menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Dicap Sebagai Wonder Woman Lantaran Mampu Hadapi Segala Kemelut Permasalahan, Maia Estianty Justru Akui Masih Kalah Jauh dari Angelina Sondakh: Gue Nggak Akan Kuat Jadi Dia!Hal itu pun disampaikan kuasa hukum Reza Artamevia, Muhammad Kamil saat dihubungi wartawan."Agenda sidang hari menghadirkan saksi dari JPU," kata Muhammad Kamil kepada Grid.ID.
Baca Juga: Kecewa Berat Reza Artamevia Dipenjara karena Narkoba Menyusul Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid: Ibu Nangis di Depan Aku, Dia Minta Maaf..Rencananya sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Ibu Kandung dan Ibu Sambungnya Sama-sama Tersandung Kasus Hukum, Aaliyah Massaid Akui Tak Pernah Membenci Mereka: Aku Nggak Pernah BenciPasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Baca Juga: Kehidupannya Bak Sinetron yang Bertubi-tubi Ditimpa Masalah Sejak Kecil, Aaliyah Massaid Akui Justru Belajar dari Orang Tuanya: Aku Belajar untuk Lebih BaikBarang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
(*)