Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pinjaman online abal-abal kembali meresahkan masyarakat.
Baru-baru ini ada sebuah unggahan di sosial media yang menunjukkan modus baru pinjaman online dengan cara transfer langsung sejumlah uang ke rekening korban.
Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan dan dialami oleh pemilik akun IBORNN di Twitter pada Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: 8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!
Setelah itu, pada Selasa (6/4/2021), ia mendapatkan pesan di WhatsApp yang mengatasnamakan salah satu pihak pinjaman online yang berisikan penagihan atas uang yang ditransfer.
Tidak main-main, dari uang Rp 804 ribu yang ditransfer, pihak pinjaman online menagih sebesar 1,2 juta.
Karena tidak merasa melakukan pinjaman online dan diminta membayar uang yang lebih besar, korban pun merasa kebingungan.