Find Us On Social Media :

Waspada Modus Baru Pinjol Abal-abal: Tiba-tiba Ditransfer dan Ditagih dalam Jumlah Besar, Begini Cara Melaporkannya

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 8 April 2021 | 15:38 WIB

Warganet diresahkan oleh modus baru pinjaman online illegal yang mengirimkan sejumlah uang ke rekening seseorang lalu menagihnya dengan jumlah yang lebih banyak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID -  Pinjaman online abal-abal kembali meresahkan masyarakat.

Baru-baru ini ada sebuah unggahan di sosial media yang menunjukkan modus baru pinjaman online dengan cara transfer langsung sejumlah uang ke rekening korban.

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan dan dialami oleh pemilik akun IBORNN di Twitter pada Jumat (2/4/2021).

  Baca Juga: 8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!

Setelah itu, pada Selasa (6/4/2021), ia mendapatkan pesan di WhatsApp yang mengatasnamakan salah satu pihak pinjaman online yang berisikan penagihan atas uang yang ditransfer.

Tidak main-main, dari uang Rp 804 ribu yang ditransfer, pihak pinjaman online menagih sebesar 1,2 juta.

Karena tidak merasa melakukan pinjaman online dan diminta membayar uang yang lebih besar, korban pun merasa kebingungan.