Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan adanya kemungkinan korban pernah mengakses pinjaman online illegal dengan mengisi data dan nomor rekening.
"Bagaimana mungkin pinjaman online ilegal mengetahui nomor rekening yang bersangkutan kalau tidak pernah dicantumkan dalam aplikasi pinjaman ilegal," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Seperti yang telah diketahui, saat ini banyak sekali aplikasi illegal yang menawarkan pinjaman melalui media sosial.
Baca Juga: Keuangan Menipis Menjelang Akhir Bulan, Simak Caranya Berhemat dan Bertahan Hingga Waktu Gajian Tiba
Rupanya, diakui oleh Robby, pemilik akun IBBORN yang dihubungi Kompas.com bahwa dirinya memang pernah mengakses pinjaman dari applikasi pinjaman online yang terdapat di PlayStore.
"Dan sejauh ini lancar, tidak ada yang bermasalah. Karena jelas detail pinjamannya, tenornya, dan waktu pengembaliannya,” ujarnya.
"Namun, khusus yang transfer ini saya tidak merasa meminjam. Karena tidak masuk akal, dana masuk tanggal 1 sebesar Rp 804.000, terus saya harus bayar tanggal 6 sebesar Rp 1,2 juta," katanya lagi.
Nah, jika kamu mengalami peristiwa merugikan oleh pinjaman online illegal, kamu dapat melaporkan ke polisi setempat untuk dilakukan proses hukum.
Kamu juga bisa menyampaikan data pinjaman online tersebut ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan diumumkan ke masyarakat.
Seperti yang diwartakan Kontan.co.id, pinjaman online illegal beroperasi tanpa izin OJK dan biasanya tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.