Find Us On Social Media :

Waspada Modus Baru Pinjol Abal-abal: Tiba-tiba Ditransfer dan Ditagih dalam Jumlah Besar, Begini Cara Melaporkannya

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 8 April 2021 | 15:38 WIB

Warganet diresahkan oleh modus baru pinjaman online illegal yang mengirimkan sejumlah uang ke rekening seseorang lalu menagihnya dengan jumlah yang lebih banyak.

Baca Juga: Punya Ratusan Aplikasi Pinjaman Online, Seorang Nasabah Diteror 250 Telepon Tagihan Setiap Hari

Biasanya mereka menawarkan pinjaman uang atau gadai secara cepat dan dengan proses yang mudah sehingga orang tertarik untuk melakukan pinjaman.

Namun di balik persyaratan yang mudah, ternyata ada bunga yang besar dan merugikan.

Mereka tak segan-segan untuk meneror nasabah ataupun orang-orang terdekat nasabah apabila nasabah tidak membayar cicilan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Kisah Pahit Korban Pinjaman Online Ilegal, dari Bunuh Diri Hingga Diiklankan

Nah, untuk menghindari pinjaman online illegal, penting untuk mengetahui daftar perusahaan yang terdaftar dan mengantongi izin OJK.

Kamu bisa mengecek website OJK di https://ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar.

(*)