Baca Juga: Punya Ratusan Aplikasi Pinjaman Online, Seorang Nasabah Diteror 250 Telepon Tagihan Setiap Hari
Biasanya mereka menawarkan pinjaman uang atau gadai secara cepat dan dengan proses yang mudah sehingga orang tertarik untuk melakukan pinjaman.
Namun di balik persyaratan yang mudah, ternyata ada bunga yang besar dan merugikan.
Mereka tak segan-segan untuk meneror nasabah ataupun orang-orang terdekat nasabah apabila nasabah tidak membayar cicilan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Kisah Pahit Korban Pinjaman Online Ilegal, dari Bunuh Diri Hingga Diiklankan
Nah, untuk menghindari pinjaman online illegal, penting untuk mengetahui daftar perusahaan yang terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Kamu bisa mengecek website OJK di https://ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar.
(*)