Find Us On Social Media :

Waspada Modus Baru Pinjol Abal-abal: Tiba-tiba Ditransfer dan Ditagih dalam Jumlah Besar, Begini Cara Melaporkannya

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 8 April 2021 | 15:38 WIB

Warganet diresahkan oleh modus baru pinjaman online illegal yang mengirimkan sejumlah uang ke rekening seseorang lalu menagihnya dengan jumlah yang lebih banyak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID -  Pinjaman online abal-abal kembali meresahkan masyarakat.

Baru-baru ini ada sebuah unggahan di sosial media yang menunjukkan modus baru pinjaman online dengan cara transfer langsung sejumlah uang ke rekening korban.

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan dan dialami oleh pemilik akun IBORNN di Twitter pada Jumat (2/4/2021).

  Baca Juga: 8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!

Setelah itu, pada Selasa (6/4/2021), ia mendapatkan pesan di WhatsApp yang mengatasnamakan salah satu pihak pinjaman online yang berisikan penagihan atas uang yang ditransfer.

Tidak main-main, dari uang Rp 804 ribu yang ditransfer, pihak pinjaman online menagih sebesar 1,2 juta.

Karena tidak merasa melakukan pinjaman online dan diminta membayar uang yang lebih besar, korban pun merasa kebingungan.

Baca Juga: Bisa Akses Nomor Kontak Pelanggan, Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ini Sering Sebar Teror ke Kenalan Korban Jika Telat Bayar: Keluarga Lu Udah Gua Bantai Semua!

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan adanya kemungkinan korban pernah mengakses pinjaman online illegal dengan mengisi data dan nomor rekening.

"Bagaimana mungkin pinjaman online ilegal mengetahui nomor rekening yang bersangkutan kalau tidak pernah dicantumkan dalam aplikasi pinjaman ilegal," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Seperti yang telah diketahui, saat ini banyak sekali aplikasi illegal yang menawarkan pinjaman melalui media sosial.

Baca Juga: Keuangan Menipis Menjelang Akhir Bulan, Simak Caranya Berhemat dan Bertahan Hingga Waktu Gajian Tiba

Rupanya, diakui oleh Robby, pemilik akun IBBORN yang dihubungi Kompas.com bahwa dirinya memang pernah mengakses pinjaman dari applikasi pinjaman online yang terdapat di PlayStore.

"Dan sejauh ini lancar, tidak ada yang bermasalah. Karena jelas detail pinjamannya, tenornya, dan waktu pengembaliannya,” ujarnya.

"Namun, khusus yang transfer ini saya tidak merasa meminjam. Karena tidak masuk akal, dana masuk tanggal 1 sebesar Rp 804.000, terus saya harus bayar tanggal 6 sebesar Rp 1,2 juta," katanya lagi.

Baca Juga: Difoto Diam-diam, Ternyata Pria Ini Hanya Dimanfaatkan oleh Pacarnya untuk Lakukan Pinjaman Online, Apesnya Kini Sampai Disatroni Debt Collector! Begini Kisahnya yang Viral

Nah, jika kamu mengalami peristiwa merugikan oleh pinjaman online illegal, kamu dapat melaporkan ke polisi setempat untuk dilakukan proses hukum.

Kamu juga bisa menyampaikan data pinjaman online tersebut ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan diumumkan ke masyarakat.

Seperti yang diwartakan Kontan.co.id, pinjaman online illegal beroperasi tanpa izin OJK dan biasanya tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Baca Juga: Punya Ratusan Aplikasi Pinjaman Online, Seorang Nasabah Diteror 250 Telepon Tagihan Setiap Hari

Biasanya mereka menawarkan pinjaman uang atau gadai secara cepat dan dengan proses yang mudah sehingga orang tertarik untuk melakukan pinjaman.

Namun di balik persyaratan yang mudah, ternyata ada bunga yang besar dan merugikan.

Mereka tak segan-segan untuk meneror nasabah ataupun orang-orang terdekat nasabah apabila nasabah tidak membayar cicilan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Kisah Pahit Korban Pinjaman Online Ilegal, dari Bunuh Diri Hingga Diiklankan

Nah, untuk menghindari pinjaman online illegal, penting untuk mengetahui daftar perusahaan yang terdaftar dan mengantongi izin OJK.

Kamu bisa mengecek website OJK di https://ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar.

(*)