Kejadian tersebut membuat Irni melaporkan Desiree Tarigan dan Bams ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk pada hari Rabu 7 April 2021. Yaitu dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Irni membuat laporan dengan dugaan pasal merampas kemerdekaan orang lain dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. (*)