Find Us On Social Media :

Henny Mona dan Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Rio Reifan ke Polisi

By Rissa Indrasty, Kamis, 8 April 2021 | 18:17 WIB

Henny Mona dengan Sandy Tumiwa dan Rio Reifan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Rio Reifan dan tim kuasa hukumnya baru saja menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).

Tujuannya mendatangi kepolisian adalah untuk melaporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas kasus melangsungkan perkawinan yang masih terlarang.

"Untuk saat ini setelah kami konsultasi tadi, itu kami disarankan untuk pasal 279 KUHP bunyinya adalah melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan," ungkap Alamsyah Rambe saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Selalu Disebut KDRT, Rio Reifan Beberkan Statement Henny Mona yang Tidak Konsisten

Pasalnya, Henny Mona masih dalam proses cerai dan berstatus sebagai istri Rio Reifan saat menikah dengan Sandy Tumiwa.

"Kalau untuk Rio Reifan dengan Henny Yuliana memang dalam proses perceraian, namun belum sah status, jadi masih dalam proses perceraian mereka masih belum sah, tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh Undang-undang," ungkap Alamsyah Rambe.

Laporan tersebut akhirnya diterima kepolisian dengan nomor laporan TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ.

Baca Juga: Henny Mona Mengaku Dipukuli Hingga Akan Dilempar dari Lantai 5 Hotel Mewah, Rio Reifan: Lama-lama Saya Dizolimi, Difitnah

"Untuk mengenai laporan kami sudah diterima oleh penyidik, tinggal selanjutnya mengenai soal penyidikan lebih lanjut lagi," ungkap Alamsyah Rambe.

Akibatnya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa terancam hukuman beberapa tahun penjara.

"Maksimal 5 tahun," tutup Alamsyah Rambe.

(*)