Find Us On Social Media :

Reza Artamevia Tak Menyangkal Keterangan Saksi Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 8 April 2021 | 18:31 WIB

Reza Artamevia

"Setelah sampai di cafe Long Black, kami melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Kami dijelaskan kedatangan kami, terdakwa koperatif lalu kami geledah tas terdakwa," sambungnya.

Dari penggeledahan, polisi mendapatkan sabu seberat 0.78 bruto dan 0,66 netto.

Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

Baca Juga: Henny Mona dan Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Rio Reifan ke Polisi

Usai meminta keterangan saksi, hakim menanyakan kepada Reza Artamevia yang mengikuti persidangan virtual dari Lido Sukabumi, Jawa Barat apakah dapat mendengar dengan jelas atau menyangkal pernyataan saksi.

Reza pun menyatakan, mendengarkan dengan jelas keterangan saksi dan membenarkan penyataan yang disampaikan oleh saksi di persidangan.

"Iya saya membenarkannya," kata Reza Artamevia.

Setelah pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Punya Rumah Serba Hijau Bergaya Klasik Bak Istana Kerajaan, Tasya Farasya Curhat ke Boy William Soal Drama Saat Pembangunan Hunian Mewahnya

Pihak kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)