Baca Juga: Pekan Depan Reza Artamevia Bakal Dengarkan Keterangan Saksi dari JPU
"Iya saya membenarkannya," kata Reza Artamevia.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama, yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(*)