Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia baru saja mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada sidang tersebut, Reza Artamevia tidak dihadirkan lantaran masih menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, Jawa Barat.
Namun Reza Artamevia menghadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
JPU menghadirkan dua saksi, yakni polisi dan polwan yang ikut terlibat dalam penangkapan ibunda Aaliyah Massaid pada Jumat (6/9/2020) lalu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum Reza mengatakan apa yang disampaikan saksi sama sekali tidak memberatkan kliennya.
Saksi juga menyampaikan terdakwa Reza Artamevia sangat kooperatif pada saat penggeledahan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Reza Artamevia Akan Digelar, Agenda Menghadirkan Saksi dari JPU
"Enggak lah, kan tadi sudah dijelaskan saksi bahwa Reza ini sangat kooperatif, tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutupi, karena memang dari awal Reza ini jelaskan semuanya," ujar Kamil Daud saat Grid.ID temui.
"Bahkan sebelum digeledah pun dia (Reza) sudah 'ini dia (barangnya)'. Jadi enggak menyulitkan polisi," lanjutnya.
Sementara itu, Reza juga menyatakan, mendengarkan dengan jelas keterangan saksi dan membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh saksi di persidangan.
Baca Juga: Pekan Depan Reza Artamevia Bakal Dengarkan Keterangan Saksi dari JPU
"Iya saya membenarkannya," kata Reza Artamevia.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama, yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(*)