Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Reza Artamevia baru saja mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangan saksi, Reza mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram yang menjadi barang bukti dalam kasusnya, ternyata dari almarhum Gatot Brajamusti.
Menurut saksi Wisnu, Reza mendapatkan barang terlarang itu ketika dia menjenguk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Diketahui Gatot ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur lantaran tersandung kasus narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Betul (didapat dari Gatot), memang pada saat terdakwa itu ditangkap di kafe itu memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," ujar Beny Ehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia saat Grid.ID temui Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Kuasa Hukum Reza Artamevia juga menduga, kliennya menggunakan narkoba karena dijebak.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Tampil Kenakan Kerudung
Pasalnya baru sejam terima sabu di Lapas dari Gatot, ibunda Aaliya Massaid itu langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Bisa aja ini jebakan bisa juga kan, karena cuma selang satu jam dikasih dari Lapas, keluar langsung ditangkap," ucap Leaderman
"Ini kan yang tahu barang dikasih itu cuma si Gatot sama saksi kawannya itu si Oktavia. Jadi kan cuma dua orang itu tahu barang ini," jelasnya.