Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Reza Artamevia Soal Keterangan Saksi dari JPU
Karena itu, kuasa hukum Reza menyebut kliennya sebagai korban.
Apalagi narkoba itu diberikan dengan secara gratis dan akhirnya mengakibatkan Reza ketergantungan.
"Ini kan Reza ibaratnya korban, Reza ini salah pergaulan lah, bergaul dengan Gatot akhirnya dikasih terus secara gratis. Akhirnya ini yang menyebabkan dia ketergantungan," kata Leaderman.
Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)