Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Reza Artamevia baru saja mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangan saksi, Reza mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram yang menjadi barang bukti dalam kasusnya, ternyata dari almarhum Gatot Brajamusti.
Menurut saksi Wisnu, Reza mendapatkan barang terlarang itu ketika dia menjenguk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Diketahui Gatot ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur lantaran tersandung kasus narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Betul (didapat dari Gatot), memang pada saat terdakwa itu ditangkap di kafe itu memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," ujar Beny Ehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia saat Grid.ID temui Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Kuasa Hukum Reza Artamevia juga menduga, kliennya menggunakan narkoba karena dijebak.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Tampil Kenakan Kerudung
Pasalnya baru sejam terima sabu di Lapas dari Gatot, ibunda Aaliya Massaid itu langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Bisa aja ini jebakan bisa juga kan, karena cuma selang satu jam dikasih dari Lapas, keluar langsung ditangkap," ucap Leaderman
"Ini kan yang tahu barang dikasih itu cuma si Gatot sama saksi kawannya itu si Oktavia. Jadi kan cuma dua orang itu tahu barang ini," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Reza Artamevia Soal Keterangan Saksi dari JPU
Karena itu, kuasa hukum Reza menyebut kliennya sebagai korban.
Apalagi narkoba itu diberikan dengan secara gratis dan akhirnya mengakibatkan Reza ketergantungan.
"Ini kan Reza ibaratnya korban, Reza ini salah pergaulan lah, bergaul dengan Gatot akhirnya dikasih terus secara gratis. Akhirnya ini yang menyebabkan dia ketergantungan," kata Leaderman.
Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)