Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia menyampaikan, ibu dua anak itu mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram yang menjadi barang bukti dalam kasunya, ternyata dari almarhum Gatot Brajamusti.
"Terdakwa Reza Artamevia mengatakan mendapatkan barang tersebut dari Gatot Brajamusti," kata Wisnu saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Dikatakan Wisnu, Reza mendapatkan barang haram itu saat menjenguk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Saksi Sebut Reza Artamevia Dapatkan Sabu 0,66 gram dari Almarhum Gatot Brajamusti
Diketahui Gatot ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur lantaran tersandung kasus narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum Reza Artamevia pun membenarkan kliennya memang mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari Gatot Brajamusti.
Akan tetapi, mereka tidak mengetahui secara pasti berapa kali Reza mendapatkan sabu dari Gatot.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Tampil Kenakan Kerudung
"Kita enggak tahu sering atau nggak, karena kita enggak pernah tahu perhatikan, dia sering menjenguk atau tidak kita enggak tahu. Yang pasti (dapatnya) dari Lapas," ucap Kamil Daud yang juga kuasa hukum Reza.
Yang pastinya, ibunda Aaliyah Massaid itu menerima barang terlarang itu guru spiritualnya.
"Tadi kan saksi kepolisian mengakui (Reza dapat sabu) dari Lapas penjara," timpal Ben.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Reza Artamevia Soal Keterangan Saksi dari JPU
Sebelumnya, sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(*)