Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Bulan Ramadan tidak menghalangi pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 demi mengendalikan pandemi.
Meskipun banyak masyarakat yang ragu bahwa vaksinasi akan membatalkan puasa, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan vaksin saat berpuasa.
Melansir Tribunnews.com, Fatwa Nomor 12 tahun 2021 mengenai vaksinasi Covid-19 telah dipertimbangkan dengan matang dan disertai dalih-dalih dan dasar hukum yang kuat.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasannnuddin AF pada Kamis (18/3/2021) menyatakan bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa karena melalui proses suntik.
"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin yang dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan fatwa ini, Kemenkes pun tetap pada rencana awal bahwa vaksinasi akan dilakukan pada siang hari saat berpuasa.
Namun, seperti yang diwartakan Kompas.com, menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Minggu (4/4/2021), tidak menutup kemungkinan adanya penambahan sesi di malam hari.
“Setelah fatwa (MUI) ini dikeluarkan, kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari dan mungkin nanti pada malam hari," ujar Nadia.
Adapun ketentuan untuk vaksinasi di bulan puasa menurut Nadia tidak ada ketentuan khusus yang membedakan dengan hari biasa.