Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Bulan Ramadan tidak menghalangi pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 demi mengendalikan pandemi.
Meskipun banyak masyarakat yang ragu bahwa vaksinasi akan membatalkan puasa, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan vaksin saat berpuasa.
Melansir Tribunnews.com, Fatwa Nomor 12 tahun 2021 mengenai vaksinasi Covid-19 telah dipertimbangkan dengan matang dan disertai dalih-dalih dan dasar hukum yang kuat.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasannnuddin AF pada Kamis (18/3/2021) menyatakan bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa karena melalui proses suntik.
"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin yang dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan fatwa ini, Kemenkes pun tetap pada rencana awal bahwa vaksinasi akan dilakukan pada siang hari saat berpuasa.
Namun, seperti yang diwartakan Kompas.com, menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Minggu (4/4/2021), tidak menutup kemungkinan adanya penambahan sesi di malam hari.
“Setelah fatwa (MUI) ini dikeluarkan, kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari dan mungkin nanti pada malam hari," ujar Nadia.
Adapun ketentuan untuk vaksinasi di bulan puasa menurut Nadia tidak ada ketentuan khusus yang membedakan dengan hari biasa.
Hal ini juga berlaku bagi lansia yang hendak melakukan vaksinasi di bulan puasa Ramadan.
Menurut Nadia, berpuasa dan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tidak akan menyebabkan efek samping buruk dan tidak berpengaruh pada kondisi fisik orang yang berpuasa.
Meski begitu, Nadia mengingatkan agar calon penerima vaksin menjaga kondisi tubuh seperti istirahat yang cukup dan makan sahur dengan makanan bergizi yang cukup.
Pernyataan yang senada juga diucapkan oleh ahli patologi klinis sekaligus Satgas Covid-19 UNS, Tonang Dwi Aryanto yang menyebutkan bahwa hal yang terpenting adalah kesiapan fisik dan batin.
"Tentunya kalau mau vaksin ya tidur yang cukup, sahur yang cukup, selesai sahur istirahat (tidak berarti harus tidur). Setelah itu, vaksin. Selesai vaksin, ya istirahat lagi," kata Tonang, Jumat (2/4/2021) yang dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila setelah vaksin muncul efek samping seperti rasa tidak nyaman, maka hal itu terjadi secara alamiah alias wajar.
Sebagai pengingat, berikut adalah syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 bagi lansia seperti yang diinformasikan Kompas.com
1. Lansia dalam kondisi sehat, tidak batuk / pilek / demam / sesak nafas dalam tujuh hari terakhir
2. Calon penerima merupakan penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan
3. Calon penerima tidak sedang menderita penyakit jantung / liver / ginjal kronis atau melakukan prosedur cuci darah
4. Lansia juga tidak dalam proses pengobatan kanker / gangguan pembekuan darah / pengobatan defisiensi imun / sedang transfusi darah
5. Calon penerima berkondisi atau punya riwayat penyakit epilepsi / diabetes melitus / HIV / penyaki paru (asma, PPOK) dalam keadaan terkontrol
6. Tidak menerima vaksinasi lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Selain enam poin di atas, ada sejumlah pemeriksaan tambahan di mana calon penerima harus menjawab YA atau TIDAK poin berikut:
1. Apakah sulit menaiki lebih dari 10 anak tangga?
2. Apakah sulit berjalan dalam jarak antara 100-200 meter?
3. Apakah sering merasa kelelahan?
4. Apakah memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit berikut: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal?
5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam satu tahun terakhir?
Apabila terdapat minimal 3 jawaban ‘Ya’ dari 5 pertanyaan di atas dan telah memenuhi 6 syarat sebelumnya, maka lansia bisa mendapatkan vaksinasi. (*)