Find Us On Social Media :

Larangan Mudik 2021, Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 7-17 Mei 2021, Kecuali...

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 9 April 2021 | 19:48 WIB

Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Ramadan tahun 2021 ini menandakan kedua kalinya umat muslim melaksanakan ibadah puasa di tengah kondisi pandemi.

Sama halnya dengan tahun lalu, di tahun 2021 ini pemerintah Indonesia resmi mengumumkan larangan masyarakat untuk pergi mudik.

Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Jangan Dilanggar! Pemerintah Bakal Beri Sanksi Penurunan Pangkat hingga Pemecatan Jika Ada ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Tidak main-main, demi mencegah kenaikan angka kasus positif Covid-19, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara hingga kereta api dilarang beroperasi.

Melansir Kompas.com, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun larangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Angka Penularan dan Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Masyarakat Diimbau Tidak Pergi Kemana-mana

Meski begitu, pemerintah tetap mengizinkan beberapa kendaraan untuk beroperasi selama periode larangan mudik, yakni:

- Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri