Find Us On Social Media :

Larangan Mudik 2021, Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 7-17 Mei 2021, Kecuali...

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 9 April 2021 | 19:48 WIB

Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

- Kendaraan dinas perjalanan petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah

- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

- Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah

Baca Juga: Ingin Divaksin Saat Jalani Ibadah Puasa di Ramadhan 2021? Perhatikan Dulu Hal-hal yang Disebutkan Kemenkes Berikut Ini

Adapun pengecualiaan bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu:

- Mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

- Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Di samping itu, Kemeterian Perhubungan masih mengizinkan moda transportasi dan kendaraan bermotor untuk melakukan perjalanan di sejumlah kawasan perkotaan, meliputi:

- Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo

- Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi