- Bandung Raya
- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
- Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros (*)
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
- Bandung Raya
- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
- Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros (*)