Find Us On Social Media :

Larangan Mudik 2021, Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 7-17 Mei 2021, Kecuali...

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 9 April 2021 | 19:48 WIB

Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

- Bandung Raya

- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi

- Jogja Raya

- Solo Raya

- Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo

- Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros (*)