Didalami oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain telah diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun atas laporan tersebut, Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan dari asisten rumah tangga (ART) atas dugaan perampasan hak orang lain dan mengakses data orang lain oleh Desiree Tarigan ini, memang menjadi pemanas konflik rumah tangga ini.
Selain memang drama pengusiran dan isu perselingkuhan yang melibatkan istri dari Bams eks Samsons, Mikhavita Wijaya.
Desiree Tarigan juga telah melaporkan sang suami, Hotma Sitompul, ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas pencemaran nama baik dan penyerobotan lahan.
(*)