Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pihak Hotma Sitompul menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan laporan asisten rumah tangga (ART), Irni, terhadap mantan majikannya, Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons.
Melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, pihak Hotma Sitompul menilai bahwa laporan tersebut sebagai hak warga negara yang diragukan dan merasa teraniaya.
Jikalau memang ada kejadian tersebut dialami dan sesuai dengan dugaan pelapor.
"Kalau memang ada kejadian, seseorang sebagai warga negara dirugikan, merasa teraniaya itu haknya melapor," tutur Partahi Sihombing saat dijumpai di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Makin Memanas, ART Desiree Tarigan Sebut Ibunda Bams Eks Samsons Akan Menceraikan Hotma Sitompul
Menilai tak ada urusan sama sekali dengan laporan yang dibuat Irni, pihak Hotma Sitompul berpendapat bahwa tindakan tersebut murni inisiatif ART.
"Gak ada kaitannya lah, gak ada kaitannya," tutur Partahi Sihombing menyampaikan.
"Saya masih kurang tahu. Saya rasa itu inisiatif sendiri aja ya," ujarnya menyimpulkan.
Didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain telah diterima Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun atas laporan tersebut, Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.