Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Menurut tim pengacara, Partahi Sihombing, kliennya, Hotma Sitompul secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui laporan asisten rumah tangga, Irni, terhadap Desiree Tarigan dan anak sambungnya, Bams eks Samsons.
Pihak Hotma Sitompul seutuhnya menyerahkan laporan tersebut kepada pihak berwenang karena memang sudah masuh ranah kepolisian.
"Hotma sampai saat ini tak bicara ya. Artinya, kalau masalah ART ini kita gak tahu menahu, tapi mungkin denger-denger iya. Tapi persisnya kita gak tahu," kata Partahi Sihombing ditemui di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (9/4/2021).
"Tapi kalau masuknya ranah lapor kepolisian, di komnas perempuan, nanti kan akan kita periksa, akan disidik, nanti kita tunggu aja perkembangannya kalau perkembangan ART itu," sambungnya menambahkan.
Pihak Hotma Sitompul sendiri menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan laporan Asisten Rumah Tangga, Irni, terhadap mantan majikannya Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons.
Partahi Sihombing menilai bahwa laporan tersebut sebagai hak warga negara yang diragukan dan merasa teraniaya.
Jikalau memang ada kejadian tersebut dialami dan sesuai dengan dugaan pelapor.
"Kalau memang ada kejadian, seseorang sebagai warga negara dirugikan, merasa teraniaya itu haknya melapor," tutur Partahi Sihombing.
Menilai tak ada urusan sama sekali dengan laporan yang dibuat Irni, pihak Hotma Sitompul berpendapat bahwa tindakan tersebut murni inisiatif sang asisten.
Baca Juga: Makin Memanas, ART Desiree Tarigan Sebut Ibunda Bams Eks Samsons Akan Menceraikan Hotma Sitompul
"Gak ada kaitannya lah, gak ada kaitannya," ujarnya menegaskan," tutur Partahi Sihombing menyampaikan.
"Saya masih kurang tahu. Saya rasa itu inisiatif sendiri aja ya," ujarnya menyimpulkan.
Didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah mengonfirmasi, laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain itu diterima pada Rabu (7/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun atas laporan tersebut, Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan dari Asisten Rumah Tangga atas dugaan perampasan hak orang lain dan mengakses data orang lain oleh Desiree Tarigan ini, memang menjadi pemanas konflik rumah tangga ini.
Selain memang drama pengusiran dan isu perselingkuhan yang melibatkan istri dari Bams eks Samsons, Mikhavita Wijaya.
Baca Juga: Tak Akan Lapor Balik Desiree Tarigan, Pihak Hotma Sitompul Kini Fokus Pada Hotman Paris
Desiree Tarigan juga telah melaporkan sang suami, Hotma Sitompul, ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas pencemaran nama baik dan juga penyerobotan lahan.
(*)