Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Asisten rumah tangga (ART) Desiree Tarigan, Irni, melaporkan Desiree dan Bams eks Samsons ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Irni melaporkan Bams dan ibunya terkait dugaan perampasan kemerdekaan orang lain.
"Hasil keterangan awal bahwa pelapor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp grup."
Baca Juga: ART Desiree Tarigan Bongkar Perlakuan Ibunda Bams Eks Samson: Tidak Dihargai
"Kemudian dari hasil itu, 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2021).
Pelapor Irni menyampaikan kepada pihak kepolisian, usai mengalami penyekapan, dirinya langsung dipecat dari pekerjaannya.
"Kemudian itu si pelapor dipecat dari pekerjaannya sehingga pelapor merasa tidak menerima,” ucap Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya nanti akan meneliti kasus tersebut lebih lanjut.
"Nantinya, kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, kami lakukan penyelidikan, kemungkinan kami juga lakukan (terhadap) 4 terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor," kata Yusri.
"Yuk kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada, nanti bagaimana hasilnya, kita sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul Sudah Pisah Ranjang dari Beberapa Bulan Lalu
Dalam laporan Irni, Desiree Tarigan, Bams eks Samsons, dan dua lainnya disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(*)