Grid.ID - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah Indonesia.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 membuat aturan baru yakni larangan mudik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Larangan perjalanan terkait libur Lebaran 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, melakukan penerbangan selama momen ramadan 2021 tetap diperbolehkan apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah disebutkan peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadhan.
Kendati demikian menurut SE tersebut, Jumat (9/4/2021), terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama periode mudik lebaran 2021?
Apakah ada pengecualian dalam penerbangan?
Pengecualian dalam perjalanan udara
Melansir Kompas.com, Kamis (8/4/2021), Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, terdapat pengecualian penerbangan selama periode 6-17 Mei.