Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadhan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!

By None, Minggu, 11 April 2021 | 19:18 WIB

Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!

Grid.ID - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah Indonesia.

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 membuat aturan baru yakni larangan mudik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Larangan perjalanan terkait libur Lebaran 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Nike Ardilla Menjemput Ajal di Puncak Popularitas, Aktor Lawas ini Disebut Sebagai Kekasih Terakhir Sang Lady Rocker

Meski begitu, melakukan penerbangan selama momen ramadan 2021 tetap diperbolehkan apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah disebutkan peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadhan.

Kendati demikian menurut SE tersebut, Jumat (9/4/2021), terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.

Baca Juga: Dulu Tenar Sebagai Penyanyi Cilik, Mantan Roger Danuarta ini Pilih Melajang Seumur Hidup dan Tak Mau Menikah, Penampilannya Sekarang Bikin Pangling!

Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama periode mudik lebaran 2021?

Apakah ada pengecualian dalam penerbangan?

Pengecualian dalam perjalanan udara

Melansir Kompas.com, Kamis (8/4/2021), Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, terdapat pengecualian penerbangan selama periode 6-17 Mei.