- Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang ditandatangan basah/elektronik
- Pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang ditandatangan basah/elektronik
- Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang ditandatangan basah/elektronik
Baca Juga: Awas, 5 Makanan ini Bahayanya Sama Seperti Rokok, Ada yang Sering Dijadikan Menu Sarapan
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas
Aturan baru perjalanan udara dalam negeri
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan.
Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.
Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose
- Untuk tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk GeNose, sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan Aturan baru perjalanan udara internasional
-
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Udara Periode Ramadhan dan Larangan Mudik 2021"