Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadhan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!

By None, Minggu, 11 April 2021 | 19:18 WIB

Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!

Grid.ID - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah Indonesia.

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 membuat aturan baru yakni larangan mudik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Larangan perjalanan terkait libur Lebaran 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Nike Ardilla Menjemput Ajal di Puncak Popularitas, Aktor Lawas ini Disebut Sebagai Kekasih Terakhir Sang Lady Rocker

Meski begitu, melakukan penerbangan selama momen ramadan 2021 tetap diperbolehkan apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah disebutkan peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadhan.

Kendati demikian menurut SE tersebut, Jumat (9/4/2021), terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.

Baca Juga: Dulu Tenar Sebagai Penyanyi Cilik, Mantan Roger Danuarta ini Pilih Melajang Seumur Hidup dan Tak Mau Menikah, Penampilannya Sekarang Bikin Pangling!

Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama periode mudik lebaran 2021?

Apakah ada pengecualian dalam penerbangan?

Pengecualian dalam perjalanan udara

Melansir Kompas.com, Kamis (8/4/2021), Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, terdapat pengecualian penerbangan selama periode 6-17 Mei.

Meski begitu, penerbangan yang dikecualikan penghentiannya perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.

Baca Juga: Kebijakan Baru Umrah dan Haji di Masa Pandemi, Arab Saudi Izinkan Jemaah Masuk Bila Penuhi Syarat ini!

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

Baca Juga: Kini Perang Dingin, Ayu Ting Ting Ternyata Pernah Minta Nagita Slavina Cari Suami Baru Hingga Sebut Pernikahnnya dengan Raffi Ahmad Akan Bubar

Baca Juga: Tak Kalah dari Mayangsari, Intip Gaya Fashion Istri dan Anak Tommy Soeharto yang Modis bak Kakak Adik, Calon Penerus Keluarga Cendana!

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada bagian G nomor 2 dan 3.

Selain itu, mereka juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang harus ditandatangani pihak tertentu dan melampirkan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lebih lengkapnya terkait surat izin tertulis yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Bikin Sapi Lada Hitam Seenak Sajian Makanan Restoran, Ada Tipsnya Supaya Daging Empuk!

Baca Juga: Awas, 5 Makanan ini Bahayanya Sama Seperti Rokok, Ada yang Sering Dijadikan Menu Sarapan

Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:

Aturan baru perjalanan udara dalam negeri

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sang Ayah Menghembuskan Napas Terakhir di Usia 99 Tahun, Pangeran Charles Akhirnya Buka Suara: Ayahku Tersayang Adalah Orang yang Sangat Istimewa

Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.

Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum:

Baca Juga: Dituduh Terlalu Ikut Campur Urusan Pribadi Hotma Sitompul Hingga Disindir Banci Tampil, Hotman Paris Santai Tanggapi Kubu Lawan: Saya Tidak Akan Mundur!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Udara Periode Ramadhan dan Larangan Mudik 2021"