Grid.ID - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah Indonesia.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 membuat aturan baru yakni larangan mudik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Larangan perjalanan terkait libur Lebaran 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, melakukan penerbangan selama momen ramadan 2021 tetap diperbolehkan apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah disebutkan peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadhan.
Kendati demikian menurut SE tersebut, Jumat (9/4/2021), terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama periode mudik lebaran 2021?
Apakah ada pengecualian dalam penerbangan?
Pengecualian dalam perjalanan udara
Melansir Kompas.com, Kamis (8/4/2021), Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, terdapat pengecualian penerbangan selama periode 6-17 Mei.
Meski begitu, penerbangan yang dikecualikan penghentiannya perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.
Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA)
- Penerbangan operasional penegakkan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
- Pengecualian perjalanan orang saat larangan mudik 2021
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada bagian G nomor 2 dan 3.
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang harus ditandatangani pihak tertentu dan melampirkan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Lebih lengkapnya terkait surat izin tertulis yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Bikin Sapi Lada Hitam Seenak Sajian Makanan Restoran, Ada Tipsnya Supaya Daging Empuk!
- Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang ditandatangan basah/elektronik
- Pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang ditandatangan basah/elektronik
- Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang ditandatangan basah/elektronik
Baca Juga: Awas, 5 Makanan ini Bahayanya Sama Seperti Rokok, Ada yang Sering Dijadikan Menu Sarapan
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas
Aturan baru perjalanan udara dalam negeri
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan.
Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.
Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose
- Untuk tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk GeNose, sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan Aturan baru perjalanan udara internasional
-
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Udara Periode Ramadhan dan Larangan Mudik 2021"