Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Penulis naskah Fajar Umbara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (13/4/2021).
Penahanan Fajar Umbara menyusul pemeriksaan yang dijalaninya , Senin (12/4/2021) sore.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021)
"Udah ditahan tersangkanya. Hari ini (ditahannya). Kan baru semalam itu diperiksanya," ungkap Iman Imanudin.
"Di polres, di rutan polres (ditahannya)," sambungnya menambahkan
Untuk banyaknya pertanyaan dan pasal yang dipersangkakan, Iman Imanudin sendiri belum bisa memastikan karena terburu-buru.
"Wah kalau itu penyidik tuh yang tau (berapa pertanyaannya)," tutur Iman Imanudin menjelaskan.
"Saya memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan, kemudian tersangka sudah dilakukan penahan oleh penyidik karena pasal yang disangkakannya memenuhi untuk dapat ditahan itu aja," katanya menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara atas dugaan tindak KDRT terhadap sang putra, HAW.
HAW sendiri merupakan anak Yuyun Sukawati dari pernikahan sebelumnya.
Menurut Yuyun Sukawati, putranya mendapat kekerasan fisik dan psikis dari Fajar Umbara.
Kekerasan fisik dilakukan Fajar Umbara di sekitar wajah remaja 14 tahun tersebut.
Sementara itu, putra Yuyun Sukawati juga mendapatkan kekerasan secara psikis berupa teriakan kata-kata tak pantas dari Fajar Umbara. (*)