Find Us On Social Media :

Sebelum Putuskan Miliki Asuransi, Kenali Dulu 5 Istilah yang Sering Muncul Dalam Produk Jaminan Hidup Berikut Ini

By Nisrina Khoirunnisa, Selasa, 13 April 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi asuransi

Para anggota asuransi yang mendaftarkan diri untuk produk jaminan kecelakaan, bisa mendapat haknya saat mengalami kejadian buruk.

Biasanya berupa kecelakaan di luar pekerjaan.

Baca Juga: Perkenalkan Asuransi Jiwa Unit Link Terbaru, Allianz Life Indonesia Siap Lindungi Nasabah Affluent, Simak Keuntungannya!

3. Polis asuransi

Polis yakni perjanjian pertanggungan dari asuransi.

Polis bersifat kesepakatan yang tertulis dari perusahaan asuransi dengan anggotanya.

Dengan adanya polis, baik tertanggung maupun perusahaan dapat mengetahui peraturan yang berlaku selama masa kontrak asuransi.

Baca Juga: Betisnya Hilang Sebagian dan Wajah Cantiknya Hancur, Mantan Pramugari Lion Air Ikhlas Asuransi dan Tunjangannya Tak Turun: Kalau Saya Simpan Terus Kekecewaan Ini, Malah Membunuh Saya...

4. Grace period

Grace period atau istilahnya masa tenggang adalah waktu setelah berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi.

Selama jangka waktu tersebut, premi masih bisa dibayar tanpa bunga dan polis pun ikut berlaku.

Beberapa perusahaan menetapkan aturan yang berbeda perihal grace period.