Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Menyusul pemeriksaan yang dijalaninya Senin (12/4/2021) sore, penulis naskah Fajar Umbara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).Dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021), penahanan suami Yuyun Sukawati tak lain adalah dugaan KDRT sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Anak Yuyun Sukawati, Fajar Umbara Ditahan"Saya memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan.""Kemudian tersangka sudah dilakukan penahan oleh penyidik karena pasal yang disangkakannya memenuhi untuk dapat ditahan itu aja," kata Iman Imanudin menjelaskan, dihubungi via telfon.
Baca Juga: Beberkan Utang-utang Fajar Umbara, Yuyun Sukawati: Pas Nikah Sengsara, Cerai Juga Jangan Dibuat SengsaraAdapun penahan atas Fajar Umbara baru dilakukan hari ini, Selasa (13/4/2021).Fajar Umbara kini mendekam di rutan Polres Metro Tangerang Selatan.
"Udah ditahan tersangkanya. Hari ini (ditahannya). Kan baru semalam itu diperiksanya," ungkap Iman Imanudin."Di polres, di rutan polres (ditahannya)," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Fajar Umbara Telah Diperiksa Polisi, Yuyun Sukawati Berharap Suami Dipenjara: Aku Cuma Mau Keadilan Buat Anak AkuSeperti diketahui sebelumnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara atas dugaan tindak KDRT terhadap sang putra, HAW.HAW sendiri merupakan anak Yuyun Sukawati dari pernikahan sebelumnya.Menurut Yuyun Sukawati, putranya mendapat kekerasan fisik dan psikis dari Fajar Umbara.
Baca Juga: Tujuh Jam Penuhi Panggilan Polres Tangsel Terkait Kasus Dugaan KDRT, Pemeriksaan Fajar Umbara Suami Yuyun Sukawati Belum RampungKekerasan fisik dilakukan Fajar Umbara di sekitar wajah remaja 14 tahun tersebut.Sementara itu, putra Yuyun Sukawati juga mendapatkan kekerasan secar psikis berupa teriakan kata-kata tak pantas dari Fajar Umbara.
(*)