"Kami akan menggugat saudara RR minta ganti rugi 10 miliar karena telah menjatuhkan klien kami," lanjutnya.
Ia menyebut, rencananya gugatan akan disampaikan pekan depan.
Sebagai pengingat, Rio Reifan sempat melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona atas kejahatan terhadap perkawinan dangan nomor laporan tersebut itu bernomer TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ.
(*)