Find Us On Social Media :

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 dan Swab Test Tidak Membatalkan Puasa

By None, Selasa, 13 April 2021 | 18:58 WIB

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 dan Test Swab Tidak Membatalkan Puasa

Grid.ID - Sudah kembali memasuki bulan Ramadan, pandemi Covid-19 masih belum juga berakhir.

Saat ini pemerintah tengah menjalanankan program vaksinasi untuk sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selain vaksinasi, pelaksanaan rapid test dan swab test sudah menjadi kegiatan wajib, terutama saat bepergian.

Baca Juga: Tata Cara Salat Tarawih dan Witir Sendiri Maupun Berjamaah, Mulai dari Niat Sampai Bacaan Doa Kamilin

Lalu, apakah melakukan vaksinasi Covid-19 dan swab test di bulan Ramadan bisa membatalkan puasa?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Sehari-hari Cuma Makan Telur dan Kangkung, Tukul Arwana Ditaksir Punya Kekayaan Melebihi Syahrini, Feni Rose: Kok Gak Pernah Lihat Naik Private Jet ke Luar Negeri?

Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).

Tes usap adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.