Find Us On Social Media :

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 dan Swab Test Tidak Membatalkan Puasa

By None, Selasa, 13 April 2021 | 18:58 WIB

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 dan Test Swab Tidak Membatalkan Puasa

Baca Juga: 3 Resep Minuman untuk Takjil Pertama Puasa Ramadan 2021, Dari Es Melon Buah Naga Sampai Es Jeli Kelapa Cincau!

Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.

Vaksinasi tak batalkan puasa

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Cuma Rutin Konsumsi Kedelai, Ternyata Bisa Menjauhkan Kita dari Risiko Penyakit Jantung, Ahli Jelaskan Alasannya!

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).

Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: Selalu Kompak Main bersama Jan Ethes, Intip Kedekatan Cucu Presiden dengan Kakak Sepupu dari Keluarga Selvi, Masih Kecil Sudah Punya Paras Cantik!

Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.