Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.
Vaksinasi tak batalkan puasa
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).
Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.