Grid.ID - Sudah kembali memasuki bulan Ramadan, pandemi Covid-19 masih belum juga berakhir.
Saat ini pemerintah tengah menjalanankan program vaksinasi untuk sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Selain vaksinasi, pelaksanaan rapid test dan swab test sudah menjadi kegiatan wajib, terutama saat bepergian.
Lalu, apakah melakukan vaksinasi Covid-19 dan swab test di bulan Ramadan bisa membatalkan puasa?
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).
Tes usap adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.
Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.
Vaksinasi tak batalkan puasa
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).
Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Baca Juga: Awas, 5 Makanan ini Bahayanya Sama Seperti Rokok, Ada yang Sering Dijadikan Menu Sarapan
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," dikutip dari edaran tersebut.
Lantas, apakah vaksinasi saat berpuasa menimbulkan efek samping?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.
Baca Juga: Tepati Janji Pada Penggemar, I.O.I Bakal Reuni Rayakan 5 Tahun Debut Anniversary Bulan Depan
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.
Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi.
Baca Juga: Disunahkan, Begini Niat dan Adab Mandi Awal Puasa Ramadan 2021 untuk Laki-laki dan Perempuan
Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, seseorang harus mengonsumsi makanan yang cukup saat sahur.
Hal yang sama juga dilakukan jika penyuntikan dilaksanakan pada malam hari.
"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul MASIH Pandemi, Apakah Swab Test & Vaksin Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2021? Simak Fatwa MUI