Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 untuk Kedua Kalinya Bisa Timbulkan Gejala yang Lebih Parah, Benarkah Demikian?
Sementara itu, melansir Tribunnews.com, ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih bisa melahirkan dengan persalinan normal.
Bahkan WHO pun tetap menyarankan agar ibu hamil tetap melahirkan dengan normal dan hanya melakukan operasi caesar apabila ada indikasi medis yang membuat ibu tidak memungkinkan melakukan persalinan normal.
Hal ini senada dengan pernyataan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Bambang Triono Cahyadi, Sp. OG, M. Kes yang dikutip dari Tribunnews.com.
"Untuk persalinan, tidak harus dengan tindakan operasi SC, operasi SC hanya akan dilakukan jika ada indikasi medis, tergantung kondisi kehamilan ibu dan janin," ujar dr Bambang.
Ia juga menjelaskan prosedur persalinan di mana hal yang wajib dilakukan sebelum melahirkan adalah screening Covid-19.
"Yang pertama, untuk pencegahan dan penapisan kasus, setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 terlebih dahulu," jelas dr Bambang.
Apabila dari hasil screening didapati bahwa ibu positif Covid-19 dan memiliki gejala, maka pihak rumah sakit telah menyiapkan fasilitas penunjangnya seperti menggunakan delivery chamber.
Selain itu, beberapa rumah sakit juga telah dilengkapi ruang operasi dengan tekanan negatif atau melakukan modifikasi aliran udara untuk meminimalisir penularan.
Dan pastinya, tenaga medis yang membantu proses persalinan juga akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.