Aturan ini pun telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19.
WHO juga menyebutkan bahwa ibu yang terinfeksi Covid-19 tetap bisa menyusui sang bayi, apabila ibu mau dan mampu.
Hanya saja, perlu dipastikan bahwa ibu menerapkan kebersihan pernapasan selama menyusui atau menggunakan masker bila memungkinkan, mencuci tangan sebelum dan sesudah menyentuh bayi, serta rutin membersihkan permukaan yang disentuh.
(*)