Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Penulis naskah sekaligus suami Yuyun Sukawati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap putra bungsunya.Saat ini, Fajar Umbara menjadi tahanan penyidik di Polres Tangerang Selatan Banten atas kasus kekerasan terhadap putra Yuyun Sukawati, HAW.
Baca Juga: Sebelumnya Dapat Ancaman, Yuyun Sukawati Lebih Tenang Setelah Fajar Umbara DitahanMenurut Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanudin, Fajar Umbara dikenakan Undang-undang terkait perlindungan anak."Dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," kata Iman Imanudin di Polres Tangerang Selatan, Banten, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Tersengguk Haru dengar Kabar Penahan Fajar Umbara, Yuyun Sukawati: Alhamdillah Aku Bersyukur BangetAtas tindakannya itu, pria yang menikahi Yuyun Sukawati itu terancam hukuman kurungan selama 5 tahun.