Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba artis Reza Artamevia akan kembali digelar pada hari ini, Kamis (15/4/2021).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum, Muhammad Kamil saat Grid.ID hubungi.
"Iya hari ini akan ada saksi dari Reza Artamevia," ujar Muhammad Kamil.
Rencananya pihak Reza akan menghadirkan saksi yang meringankannya.
Meski tak dipungkiri, menurut kuasa hukumnya perbuatan Reza itu adalah salah.
"Hari ini saksi meringankan dari Reza, mungkin dari dokter yang belum pasti," ujarnya kembali.
Rencananya sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia. (*)