Find Us On Social Media :

Dua Saksi dari BNN sebut Reza Artamevia Sudah Tidak Ketergantungan Narkoba Lagi

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 15 April 2021 | 18:30 WIB

Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba artis Reza Artamevia kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari terdakwa.Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, terdakwa Reza Artamevia menghadirkan saksi dari BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Hari Ini, Reza Artamevia Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan di Sidang Kasus Penyalahgunaan NarkobaKedua saksi tersebut adalah petugas yang menangani rehabilitasi Reza di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.Saksi yang meringankan Reza menerangkan ibu dua anak itu kondisinya kini sudah jauh lebih baik selama di rehabilitasi 7 bulan belakangan ini."Reza sudah menjalani rehabilitasi dari 10 September 2020, 7 bulan lima hari. Selama saya membimbing perkembangan yang saya lihat ke arah positif, baik fisik pemikiran dan pemahaman," kata Sonia dalam persidangan.

Baca Juga: Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di LapasSonia juga memastikan Reza sudah terlepas dari ketergantungan obat terlarang."Terkait penggunaan obat, dia sudah berhenti konsumsi obat. Saya lihat tidak berkegantungan lagi," tambahnya.

Sementara itu, Reza sendiri mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut.Dia juga mengatakan kondisinya kini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya."Alhamdulillah pak insya Allah saya sudah stop saya menyesal menggunakan barang itu. Alhamdulillah saya sekarang sembuh walafiat" kata Reza Artamevia.

Baca Juga: Saksi Sebut Reza Artamevia Dapatkan Sabu 0,66 gram dari Almarhum Gatot BrajamustiSebelumnya JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Baca Juga: Jalani Sidang Virtual Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Tampil Kenakan KerudungBarang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

(*)