Find Us On Social Media :

7 Bulan Direhabilitasi di BNN Lido, Saksi Sebut Kondisi Reza Artamevia Sudah Stabil dan Bebas Narkoba

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 15 April 2021 | 19:20 WIB

Reza Artamevia saat ditemui Grid.ID di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).

Kendati begitu saksi pastikan kondisi ibu Aaliya Massaid sudah bebas dari narkoba."Proses terapi yang diberikan dari Oktober mulai stabil 2 minggu sampe 1 bulan. Kemudian terapi psikis sama konseling. Kondisi kejiwaan semakin stabil, masih dalam kondisi stabil, (fisik dan medis) cukup bagus," kata Sonia7 bulan lima hari, (perkembangan) selama saya membimbing perkembangan yang saya lihat ke arah positif baik," tuturnya.

Baca Juga: Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di LapasSebelumnya JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Baca Juga: Saksi Sebut Reza Artamevia Dapatkan Sabu 0,66 gram dari Almarhum Gatot BrajamustiBarang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

(*)