Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Rio Reifan angkat bicara soal Sandy Tumiwa yang berencana akan menuntut ganti rugi Rp 10 miliar.
Diketahui tuntutan itu dilayangkan karena Sandy tak terima dituduh berzina dengan Henny Mona.
"Kalau bicara soal pernikahan mereka ya, kita bicara berdasarkan UU nomor 2 UU 1 no 74 perkawinan sah apabila dilakukan secara agama masing-masing, kemudian kembali ke ayat 2 nya, setiap perkawinan dicatatkan untuk pembuktian," ujar kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Sandy Tumiwa Minta Polisi Hentikan Kasus yang Dilaporkan Rio Reifan atas Dirinya dan Henny Mona
Menurutnya, meski pernikahan dilakukan Sandy dan Henny Mona secara siri, tapi Rio sendiri belum sah bercerai dengan istrinya.
Maka dari itu, Rio menuding bahwa ada perzinaan di antara Sandy dan Henny Mona.
"Namun di sini, saudara Rio dan Henny belum sah bercerai, namun Sandy dan Henny Mona sudah melangsungkan perkawinan kan seperti itu," ucap Alamsyah Rambe.
Baca Juga: Dilaporkan Rio Reifan dengan Dugaan Kejahatan Perkawinan, Sandy Tumiwa: Berpikir Sebelum Bertindak!
"Buktinya adalah kita belum ikrar talak, satu. Kedua pemberitahuan putusan pengadilan itu kepada para pihak itu dilayangkan atau disampaikan oleh Pengadilan Agama Bekasi itu tanggal 10 Maret kemarin, 2021, sementara Henny dan Sandy melangsungkan pernikahan pada tanggal 7 Maret 2021," tuturnya.
Sementara saat disinggung apakah Rio belum bisa move on dari sang istri, mantan pesinetron Kejora dan Bintang itu membantah hal tersebut.
Rio memilih diam dari masalah demi menjaga harga diri keluarganya.