Find Us On Social Media :

Reza Artamevia Akui Dapat Sabu 4 Kali dari Almarhum Aa Gatot Brajamusti

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 16 April 2021 | 07:30 WIB

Reza Artamevia saat ditemui Grid.ID di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).

Dalam persidangan, Reza Artamevia mengaku bahwa dia mendapat sabu dari rekannya, Aa Gatot Brajamusti, saat ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Diketahui, Gatot Brajamusti ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur lantaran tersandung kasus narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Namun Reza mengaku dia diberi, bukan membeli dari guru spiritualnya itu.

Baca Juga: 7 Bulan Direhabilitasi di BNN Lido, Saksi Sebut Kondisi Reza Artamevia Sudah Stabil dan Bebas Narkoba

"Waktu itu saya dapat dari almarhum Gatot. Iya (sebelum meninggal) iya. Iya waktu itu saya dikasih, bukan membeli, satu kantong kecil-kecil, 0,6 gram," ujar Reza Artamevia dalam persidangan.

Reza mengaku mendapat 4 kali sabu dari Aa Gatot dan mengonsumsi sabu seminggu sekali.

Sampai akhirnya ibu Aaliyah Massaid itu tertangkap BNN pada 4 September 2020 di sebuah kafe di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Ya beberapa kali, bisa seminggu sekali, pada masa-masa itu sampai saya tertangkap," sambungnya.

Baca Juga: Hari Ini, Reza Artamevia Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan di Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Reza juga mengungkapkan alasannya mengonsumsi sabu lantaran tekanan dan menstimulasi kesehatnya di masa pandemi COVID-19.

"Ada tekanan pandemi, saya harus kerja sendiri di rumah. Waktu saya paranoid juga, situasi pandemi saya kerja dari rumah."

"Saya takut kena flu jadi seperti stimulan. Takut kena flu batuk. Saya juga orang tua tunggal ada tekanan," ujarnya kembali.

Baca Juga: Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di Lapas

Sebelumnya, JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Reza Artamevia Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Aaliyah Massaid Ungkap Kerinduan pada sang Ibunda

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Polisi juga menyita alat isap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

(*)