Hanya saja, Taslis Muttaqin mengingatkan untuk melakukan mandi besar dengan hati-hati, agar tak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuh yang akhirnya justru membatalkan puasa.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, yang dilansir dari buku Ilmu Fikih karangan Sudarto, mimpi basah yang terjadi pada pria memang tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Dalam madzhab Syafi'i, mimpi basah yang dialami laki-laki atau perempuan yang tengah puasa pada siang hari atau junub di pagi hari, tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa, sekalipun tidak mandi wajib, sebagaimana ditulis oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'taridalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.
Hal ini juga disampaikan berdasarkan Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa."
Sedangkan menurut madzhab Hambali, ejakulasi dalam khayalan atau yang melalui mimpi itu tidak membatalkan puasa seseorang.
Baca Juga: Ramadhan 2021: Yuk Simak Doa Kamilin, Doa yang Dianjurkan Dibaca Usai Salat Tarawih
Lebih lanjut, dikutip dari Fiqih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, hal tersebut senada dengan madzhab Maliki dan Hanafi.
Di mana mimpi basah tidak mengharuskan orang tersebut untuk mengqadha puasanya dan tidak pula dikenakan hukuman kafarah.
Hanya saja, selepas mimpi basah, baik laki-laki maupun perempuan mesti mandi wajib untuk mengangkat hadas besar.
(*)