Selain itu, Abdullah juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut.
Dari hasil visum itulah, pihak berwajib akan kembali menindaklanjuti kasus yang menimpa CRS.
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," pungkas Abdullah.
(*)