Grid.ID – Jagat maya tengah digemparkan oleh sebuah tragedi yang menimpa seorang perawat.
Diberitakan sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.
Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram hingga mengundang simpati netizen se-Tanah Air yang menggaungkan tagar #saveperawatIndonesia.
Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.
Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui berinisial JT.
Seperti apa kronologi kejadiannya?
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang menimpa CRS, seorang perempuan yang merupakan perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.
CRS mengalami luka lebam di bagian wajah, lantaran dipukul oleh JT yang merupakan ayah seorang pasien di rumah sakit tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (15/4/2021).
Awalnya, JT hendak menjemput anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.
Ketika hendak menjemput, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS.
Melihat hal itu, JT lalu memanggil korban untuk menemuinya di ruang perawatan.
CRS kemudian datang ke ruang perawatan bersama beberapa orang rekannya yang lain.
Belum sempat menjelaskan kejadian tersebut, JT yang marah langsung menampar wajah korban.
Tak hanya itu, CRS diminta untuk bersujud dan memohon maaf.
Namun, lagi-lagi korban ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah mengatakan, mereka sudah menerima laporan penganiayaan tersebut.
Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.
"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut.
Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.
Baca Juga: Hendak Diajarkan Cara memandikan Bayi, Syamsir Alam: Saya Mending Nendang Penalti
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Perawat Gara-gara Cabut Jarum Infus"
(*)