Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Efek karambol dari rencana perceraian Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul semakin menjadi.
Dari persoalan internal rumah tangga itu, meluas menjadi saling tuduh perselingkuhan, kemudian aset dalam rumah tangga, hingga kini status anak adopsi Desiree terkuak.
Kuasa hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea menjelaskan dengan detail soal gugatan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018 lalu.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Jawab Alasan Desiree Tarigan Layangkan Gugatan ke Ibu Angkat
Hotman tidak sepakat jika berita gugatan Desiree tersebut menjadi simpang siur.
Hotman menegaskan gugatan itu dilayangkan bukan karena sengketa antara ibu dan anak angkat.
"Tapi di sini bukan gugatan karena ada sengketa, hanya gugatan proforma, karena tanpa ada gugatan tidak mungkin ada putusan," kata Hotman Paris saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/4/2021).
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbentuk akta van dading atau perdamaian.
"Nah ini putusannya, coba liat nih! ini 2018. Isinya pun, ini akta van dading, akta perdamaian. Jadi tidak ada sengketa," sambungnya.
Hotman juga menjelaskan mengapa kliennya waktu itu menempuh jalur hukum lantaran tidak ada cara lain yang bisa ditempuh Desiree untuk dapat diakui anak angkat Muliana Tarigan.
"Tujuannya untuk melengkapi dokumen negara atas statusnya sebagai anak adopsi, karena waktu diadopsi tahun 1961 hanya dibuat ala kadarnya," jelas Hotman Paris.
"Sementara kalau dimohonkan lagi surat-surat tahun 2018 sudah terlambat, karena sudah dewasa. Adopsi itu kan untuk yang belum dewasa kan," lanjutnya.
"Nah karena sudah tidak bisa lagi secara birokrasi, maka satu-satunya cara agar adopsi itu sah adalah dengan cara membuat putusan pengadilan. Putusan pengadilan akan ada kalau ada gugatan," tandas Hotman Paris.
(*)