Find Us On Social Media :

Jeff Smith Ditangkap Polisi karena Positif Menggunakan Ganja

By Menda Clara Florencia, Senin, 19 April 2021 | 14:08 WIB

Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Pesinetron Jeff Smith diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat karena menggunakan narkoba.

Jeff Smith dicokok pada Kamis 15 April 2021 di kediamannya di Jalan Benda Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari tangan Jeff Smith, polisi mengamankan satu plastik klip kecil berisikan ganja dengan berat bruto 0.52 gram, satu plastik tembakau dengan berat brutto 44 gram dari dalam tas loreng, dua botol cairan liquid rokok elektrik, enam pack kertas papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk mengisap ganja, dan satu unit Honda CRV putih dengan nomor polisi B 1935 KLS.

 Baca Juga: Rafathar Kekeh Pengin Adik Laki-laki, Raffi Ahmad: Mau Cewek atau Cowok, yang Penting Selalu Bersyukur

"Barang bukti yang didapatkan kami lakuakan pengecekkan bahwa hasilnya satu plastik tembakau 44g negatif. Kemudian jenis liquid negatif.

"Untuk 0,52 gram dicek dan hasilnya positif ganja. Dan kami mendapatkan juga barang bukti ganja sedikit karena dapat di mobil yang sudah tersebar. Barang bukti itu tapi positif ganja," kata Kapolres Metro Polres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Urin Jeff Smith langsung diperiksa polisi dengan hasil positif.

Baca Juga: Arya Saloka Berusaha Luangkan Waktu Bersama Keluarga Walau Harus Jalani Syuting Striping di Luar Kota

Penjelasan Kombes Pol Ady, garis indikator pada alat tes urin cukup jelas.

Dari indikator itu, polisi memprediksi Jeff Smith menggunakan narkoba dalam waktu dekat sebelum diringkus.

"Dari hasil cek urin bahwa garis cukup jelas yang bersangkutan positif. Prediksi terakhir guanakan seminggu yang lalu dari hasil garis indikator," sambungnya.

Baca Juga: Ternyata Inilah Sabun Cuci Muka Nagita Slavina yang Jarang Diketahui Publik!

Dari perbuatannya Jeff Smith dipersangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jeff Smith diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta.

(*)